
Wokeh, mungkin sekedar informasi aja buat yang belum tau, yang udah tau yah sekedar mengingatkan kembali, ini dia syarat-syarat pengurusan SKCK
- Pembuatan SKCK baru
- Surat pengantar dari kelurahan. Biasanya sih dimulai dari RT, terus ke RW, baru deh ke Kelurahan. Ga usah ke Kecamatan walaupun disuruh sama orang Kelurahannya, langsung aja ke kantor polisi.
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli + fotokopi 1 lembar.
- Pas foto 4x6 sebanyak 4 lembar. Nanti bakalan dibalikin lagi 1 lembar buat kita.
- Isi form yang dikasih sama petugasnya, kemudian kembalikan. Habis ini bakalan disuruh ke bagian pencatatan sidik jari.
- Selamat menunggu.
- Perpanjangan SKCK
- Bawa SKCK lama yang ingin diperpanjang. Harus yang aslinya yah.
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli + fotokopi 1 lembar.
- Pas foto 4x6 sebanyak 4 lembar. Nanti bakalan dibalikin lagi 1 lembar buat kita.
- Isi form yang dikasih sama petugasnya, kemudian kembalikan.
- Selamat menunggu.
Keliatannya sama aja yah banyak syarat dari pembuatan SKCK baru ataupun perpanjangan. Tapi pas prakteknya dilapangan, pembuatan SKCK baru memakan waktu yang lebih panjang, form yang harus diisikan lebih banyak, dan modal yang lebih banyak ketimbang perpanjangan SKCK. Selamat mengurus SKCK :D